Langsung ke konten utama

Hukum Khitbah dan Hak Mahar istri



1.                       Hukum Khitbah dalam Surah Al-Baqarah 235
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS Al-Baqarah 235)[1]
a.            Penafsiran kata-kata sulit
ا لخطبة – Al-Khitbah : meminta wanita untuk dijadikan istri dengan cara yag lazim dilakukan

الا كنا ن ِفى ا لنّفس  : Menyimpan nat dalm hati hendak mengawini wanita yang tertalak (janda) setelahselesai iddahnya

قَوْلا مَعْرُوفً - nasehat yang baik berkenan dengan pergaulan suami istri, kelapangan dada diantara keduanya danlain sebagainya
ا عتز مه – antara bertekad bulat bulat untuk melaksanakannya[2]

b.           Asbabun Nuzul
Penulis telah mencari ke berbagai sumber mengenai Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah 235 ini, namun tidak ditemukan untuk ayat 235-237.

c.           Hukum yang terkandung dalam Surah Al-Baqarah 235
Tidak ada kesempitan serta tidak dosa bagi seseorang yang memberi sindiran  atau isyarat kepada seorang perempuan yang sedang manjlanai masa iddah dengan maksud ingin mrngawininya [3]. Dalam ayat ini Allah menuntun setiap muslim supaya dapat menahan luapan syahwatnya. Jika ia menginginkan wanita yang sedang menjalani iddah, ia boleh meminangnya secara tidak terang-terngan , yakni dengan kata-kata sindiran yang baik.
Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat,  [ وَلكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا]   “dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia”.
Adapun sindiran Allah Ta’ala telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pengakuan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu mempercepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan keinginan menikah. Disini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk suami pertama adalah dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain dirinya selama masa iddahnya.
Ta’aridh(sindiran) ialah perkataan pada wanita” Aku ingin kawin dan aku ingin wanita yang sifatnya seperti ini”. Atau kalimat “ semoga Allah menjodohan aku dengan wanita yang baik dan salehah.[4]
Demikian pula terhadap wanita yang ditalak tiga, yakni boleh melamarnya dengan menggunakan sindiran. Adapun wanita yang ditalak raj’i (yang masih dapat kembali keapda suaminya)  tidak boleh dipinang sebelum selesai iddahnya, walaupun dengan sindiran.
Demikian pula Allah memberikan kemurahan kepada kalian mengugkapkan perasaan yang terpendam,  dalam hati kalian terhadap diri mereka. Allah memahami bahwa kalian tidak akan membendung perasaan semacam ini, sebab cepat atau lambat kalia pasti akan mengatakannya. Untuk itulah Allah berfirman
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
Allah mengetahui apa yang kalian simpan didalam hati kalian, dan kalian merasa berat menyimpannya untuk tidak mengatakannya. Oleh karea itu, ia memberi kemurahan kepada kalian untuk mengungkapkannya, tetapi tidak dengan cara terang-terangan. Dan janganlah kalian menyimpang dari garis-garis kemurahan yang trelah Allah berikan kepada kalian dalam masalah ini.[5]
Ibnul Mubarak meriwayatkan dari abdur rahman bin Sulaiman dari bibinya (Sukainah binti Hadlalah), ia berkata :
دخل علي أبو جعفر محمد بن علي وأنا فى عدتى , فقال : أنا من علمت قرابتى من رسول الله ص م و حق جدى على وقدمى فى الاسلام. فقلت : غفر الله لك يا أبا جعفر, أتخطبنى فى عدتى وانت يؤجذ عنك ؟ فقا ل : أوقد فعلت ؟ أنا أخبرتك بقرا بتى من رسول الله ص م وموضعى , دخل رسول الله ص م على أم سلامة حين توفى عنها زوجها (أبو سلامة) فلم يزل رسول الله ص م يذكر لها منزلته من الله , وهو متحامل على يده حتى أثر الحصير فى يده فما كانت تلك خطبة.
“Abu Ja’far, Muhammad bin Ali pernah masuk ke rumahku, disaat aku masih dalam ‘iddah, lalu ia berkata : Aku ingin orang yang engkau tahu betul akan kekerabatanku dengan Rasulullah SAW dan hak nenekku Ali serta jejakku dalam Islam, lalu aku berkata : Semoga Allah mengampuni, hai Abu Ja’far, apakah engkau hendak meminangku padahal aku masih dalam iddah dan apakah engkau mau disiksa ? Abu Ja’far menjawab : Apa aku sudah berbuat ? aku kan hanya memberitahumu akan kekerabatanku dengan Rasulullah SAW serta kedudukanku (dalam keluarga ). Bukankah Rasulullah juga pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika Abu Salamah meninggal dunia, dan Rasulullah SAW sendiri terus menerus menyebut- nyebutkan kepadanya akan kedudukannya di sisi Allah, sedangkan dia bertanggung jawab atas dirinya, sehingga bekas tikar melekat pada dirinya, namun yang demikian itu tidak dinamakan meminang.[6]
Para ulama sepakat, bahwa tidak sah nikah (akad) yang dilakkan dimasa iddah , hingga selesai masa iddahnya.tetapin para ulama berselisih pendapat mengenai wanita ang dinikahi hingga ia disetubuhi, apakah suami istri itu harus dipisahkan? Kemudian apakah boleh kembli mengawininya atau tidak?
Jumhur ulama berpendapat, bahwa setelah keduanya dipisahkan, maka si suami bolh meminang dan mengawininya setelah selesai iddahnya. Sedangkan Imam Malik berpendapat, sesudah keduannya dipisahkan tetap haram buat selamanya. Sebab, ia telah melanggar dengn masa yang ditentuksn Allah, sehingga ia dihukum dengan hal yangberlawanan dengan keinginannya, sama dengan pembunuh ang tidak bisa menerima waris dari si terbunuh.
Karena itu, Allah menutup ayat ini dengan peringata “Dan ketahuilah, bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada didalam hati kalian, Maka takutlah kepada-Nya.
Tetapi disamping itu Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat setelah terlanjur berbuat pelanggaran dan Allah itu sabar, tidak keburu menyiksa orang yang berbuat pelanggaran bukan siksa Nya ditangguhkan kalau-kalau dia meminta ampun.[7]
Perempuan. Dalam kedudukan hukum pinangan ini, ada 3 macam :
a)      Perempuan yang boleh dipinang dengan terang- terangan dan dengan sindiran, yaitu perempuan yang masih single dan bukan dalam ‘iddah. Sebab bila ia itu boleh dikawin sudah barang tentu boleh juga dipinang.
b)      Perempuan yang tidak boleh dipinang, baik dengan terang- terangan maupun dengan sindiran. Yaitu: perempuan yang masih mempunyai suami, sebab meminang perempuan dalam keadaan demikian itu, berarti merusak hubungan suami istri dan hukumnya haram. Begitu pula perempuan yang ditalak raj’i yang masih dalam ‘iddah. Dia itu dihukumi sebagai perempuan yang masih dalam perkawinan.
c)      Perempuan yang boleh dipinang secara sindiran, tidak boleh dengan terang- terangan. Yaitu, perempuan yang ditinggal mati suami yang masih dalam ‘iddah, seperti yang diisyaratkan al Qur’an:”Dan tidak ada dosa atas kamu meminang perempuan itu dengan sindiran”. Termasuk perempuan yang ditalak tiga. Dalil bagi terlarangnya peminangan ini ialah seperti yang dikatakan Imam Syafi’i:”Dikhususkannya dengan tidak berdosa peminangan secara sindiran itu, menunjukkan bahwa peminangan dengan terang-terangan adalah sebaliknya.” Ini disebut mafhum mukholafah.[8]

2.      Hak mahar istri dalam surah Al-baqarah 236-237
Mahar atau maskawin yang dalam kitab-kitab fiqh klasik disebut juga dengan shadaq, nihlah, faridlah, ‘aliqah, ‘iqar atau ajr adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarganya) pada saat akad pernikahan
لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ(236) وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ(237)
(236)Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan
(237) Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan

a.       Penafsiran kata-kata sulit
الجُنَا ح – yang dimaksud disini adalah tanggung jawab atau beban. Seperti membayar mahar dan lain sebagainya.
الفَرِيضَة-mahar
- الْمُوسِع Yang mempunyai keluasan harta atau pangkat, dan kekayaan.
الْمُحْسِنِينَ –orang-orang yang memerlakukan wanita-wanita yang ditalak secara baik-baik.[9]
b.      Penjelasan umum
Dalam ayat ini (surah Al-Baqarah 236) Allah mengizinkan talak sesudah akad sebelum bersetubuh, bahkan sebelum ditetapkan maharnya, karena itulah Allah menyuruh memberi hiburan menurut kemampuan suami. sedangkan dalam ayat ini menunjukan kekhususan mut’ah ( hiburan) yang tersebut dalam ayat sebelumnya.
c.       Hukum yang terdapat dalam surah Al-Baqarah 236-237
لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
Kalian tidak diwajibkan membayar sesuatu baik berupa mahar atau sebagainya ketika mentalak istri-istri kalian sebelum kalian menggauli mereka dan sebelum kalian menetapkan mahar untuk mereka, karena itulah Allah menyuruh memberi hiburan (mut’ah)menurut kemampuan suami.   jika kalian telah menggauli mereka, maka wajib bagi kalian membayar mahar selengkapnya sesuai ketentuan mahar yang kalian putuskan. Atau jika belum menentukan mahar atas mereka, maka kalian wajib membayar mahar yang pantas bagi mereka. Apabila kalian telah menjatuhkan talak sebelum kalian menggauli mereka sedangkan kalian telah menentukan mahar untu mereka, maka kalian wajib membayar setengah dari apa yang telah kalian tentukan[10].
Hukum ini berlaku pula pada kebiasaan yang berlaku dizaman sekarang, yaitu membayar mahar secara tunai pada saat akad nikah dilaksanakan. apabila salah sorang dari kedua suami istri meninggal sebelum terjadinya persetubuhan, maka mahar sepenuhnya wajib untuk istri jika meninggalkan suaminya, atau bagi ahli waris sang istri jika yang meninggal istrinya. Sebab kematian mempunyai keduduan hukum yang sama dengan terjadinya persetubuhan, yaitu mewajibkan pembayaran mahar sepenuhnya jika mahar tersebut wajib dibayarkan menurut ukuran yang pantas.
إِلا أَنْ يَعْفُونَ-
Kecuali jika istri yang ditalak memaafkan suaminya dengan tidak mengambil separuh atau sebagian dari mahar. Misalnya jika ia mengatakan ,” Aku belum pernah melihatnya, apalagi  melayaninya, ia pun belum pernah bersenang-senang denganku. Bagaimana aku harus mengambil sesuatu darinya?” tatkala istri yang ditalak mengaku demikian, maka gugurlah kewajiban membayar mahar bagi suaminya. Adapun hak mengguggurkan mahar hanyalah bagi wanita yang telah dewasa.
Kesimpulan
Jadi, dalam islam Tidak ada kesempitan serta tidak dosa bagi seseorang yang memberi sindiran  atau isyarat kepada seorang perempuan yang sedang manjlanai masa iddah dengan maksud ingin mrngawininya. Dalam ayat ini Allah menuntun setiap muslim supaya dapat menahan luapan syahwatnya. Jika ia menginginkan wanita yang sedang menjalani iddah, ia boleh meminangnya secara tidak terang-terngan , yakni dengan kata-kata sindiran yang baik.
Dan Kalian tidak diwajibkan membayar sesuatu baik berupa mahar atau sebagainya ketuika mentalak istri-istri kalian sebelum kalian menggauli mereka dan sebelum kalian menetapkan mahar untuk mereka, karena itulah Allah menyuruh memberi hiburan (mut’ah)menurut kemampuan suami.   jika kalian telah menggauli mereka, maka wajib bagi kalian membayar mahar selengkapnya sesuai ketentuan mahar yang kalian putuskan. Atau jika belum menentukan mahar atas mereka, maka kalian wajib membayar mahar yang pantas bagi mereka. Apabila kalian telah menjatuhkan talak sebelum kalian menggauli mereka sedangkan kalian telah menentukan mahar untu mereka, maka kalian wajib membayar setengah dari apa yang telah kalian tentukan




[1] Al-Quran
[2] Ahmad Mustafa Al-Faraghi Tafsir Al-Maraghi jilid 2, hal 327
[3] Ibid, 332
[4]  Terjemah singkat Ibnu Katsier Jilid 1, 467
[5] Tafsir AL-Maraghi jlid 2, 333
[6] http://ladydeeana91.blogspot.com/2012/04/tafsir-khithbah-dan-mahar.html
[7] Tafsir Ibnu Katsier jilid 1, 469
[8] http://ladydeeana91.blogspot.com/2012/04/tafsir-khithbah-dan-mahar.html

[9] Tafsir Al-maraghi jilid 2, 336
[10] Ibid, 337

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trip ke Kampung Laut : dari jalanan berdebu sampai titian kayu

Assalamualaikum, apa kabar kawan ? Tiap minggu kerjaannya cuma posting foto-foto sisa liburan, wkwkwkwk. Maklum la ya, supaya kontennya gak habis, sampe trip berikutnya lagi. Nah, kali ini saya mau cerita sedikit tentang trip kami (ber 3 dengan temen-temen) ke Kampung Laut. Kampung Laut ini salah satu daerah yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Sabak). Sebelumnya sudah pernah sampai ke Sabak, tapi ini trip pertama saya untuk ke Kampung Laut. Di trip ini, saya dan teman-teman berangkatnya gak naik mobil travel loh ya, kita motoran. Ini agak nekat si, karena sebelumnya gak pernah motoran sejauh ini. Untuk kalian yang mau motoran juga, jangan sampai lupa untuk minta izin orang tua yah, ini ngaruh banget untuk kelancaran perjalanan kita. Alhamdulillah, izin di dapat di detik-detik akhir menuju keberangkatan, setelah merayu sana-sini pastinya. Tujuan utama kami ke Sabak adalah ke Jembatan Sabak dan taman Samudra nya ( kalo gak salah, jadi lupa. Yang jelas posisi taman ini ...

Pop mie aja sih, tapi jadi sepuitis itu :D

Gaes, ada nggak disini yang tiap traveling, selain obat dan segala perintilannya, juga snack dan segala macamnya, gak lupa membawa pop mie dalam tas cangkringannya ? Yuup, salah satu makanan andalan buat yang hobi jelong-jelong murah itu ya pop mie. Salah satu ritual penting sebelum bepergian itu pasti belanja, emak-emak banget la ya. Kadang, kita bisa mikir-mikir dulu di depan rak pop mie di swalayan. Mulai dari milih ukurannya, rasanya, terus mikirin ntar nentengnya gimana, sedetail itu, ngebayang la ya. Tapi disitu serunya, kadang kalau gak sempat belanja bareng, kita main titip temen yang mau belanja, terus kalau ada promo dan sebagainya, pasti pilih yang banyak dapet untungnya, wkwkwkwk. Cerita soal pop mie, saya termasuk jarang sih makannya, kecuali pas lagi travelling. Oke, cerita pertama waktu sempat naik gunung beberapa waktu lalu, kita nikmatin pop mie nya di antara deru angin ketinggian. Daan, asliiik, itu nikmat banget dong, sampe foto-foto segala, sebahagia itu, haduuh...

dirayu senja selat berhala

Hi !!! numpang menyimpan kenangan lagi dong, boleh la ya ?? assalamualaikum, bulan Juli:) okeeey, hari ini mau menulis sedikit tentang trip singkat kemarin ke Pulau Berhala. Pulau yang secara hukum masuk wilayah Kepulauan Riau, namun secara pengelolaan di bagi menjadi dua, yaitu yang dikelola oleh Provinsi Jambi dan dikelola oleh Provinsi Kepulauan Riau. Buat masyarakat seputaran Kota Jambi yang bingung mau menghabiskan liburan kemana, Pulau Berhala ini rekomen banget. Sekarang sudah banyak travel agen yang melayani perjalanan ke Pulau Berhala lengkap dengan segala fasilitasnya, mulai dari transportasi ke Nipah Panjang, transportasi ke Pulau Berhala, penginapan, sampai barbequ-an, lengkap. Tapi, tentu aja, perjalanan kali ini gak pakai travel agen itu semua, alias saya dan rombongan modal gogle, nanya sana-sini, dan jreeng jreeng..kami jadi turis kesana tanpa bantuan travel agen. emang bisa ? bisa dong, buat yang hobi yang beginian malah letak keseruannya. okeey, lanjut cerita t...